Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lima Penjual Dan Pemain Chip Domino Ditangkap

Petugas Dinas Syairiat Islam dan Wilayatul Hisbah bersama Satreskrim Polres Langsa menangkap lima penjual dan pemain chip domino (game online) di wilayah Pemko Langsa, Sabtu (28/11) malam.

Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, H Aji Usmanuddin MA, Minggu (29/11) mengatakan, kelima penjual dan pemain chip domino (game online) itu ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Sudirman, Gampong Paya Bujok Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota dan Jalan Sudirman Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat.

Kelima penjual dan pemain chip domino tersebut yakni Ni, 32, wiraswasta, warga Desa PB Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota dan MHA, 28, wiraswasta, warga Jalan Petua Bayeun, Lr TPI, Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, keduanya berprofesi sebagai penjual chip.

Kemudian, MAU, 18, nelayan, warga Kecamatan Langsa Barat, IR, 18, nelayan, warga Kecamatan Langsa Barat, RM, 26, mahasiswa, warga Jalan Nek Bang, Gampong Alue Brawe, Kecamatan Langsa Kota.

Lanjut Aji, kelimanya ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa terdapat penjualan secara bebas dan terbuka chip (game online) domino di dua lokasi tersebut.

Kemudian, Sabtu (28/11) sekira pukul 23:30 tim melakukan pengamanan terhadap penjual dan pembeli yang sedang bertransaksi chip online di ruko tempat penjual di Jalan Sudirman, Gampong Paya Bujok Blang Pase dan Gampong Matang Selimeng.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadapan penjual dan pembeli ditemukan chip yang mereka sedang perjual belikan.

“Selanjutnya para pelaku dan barang bukti empat HP android digiring ke kantor dinas syariat islam menggunakan mobil patroli WH dan mobil satreskrim untuk dilakukan pemeriksaan, pembinaan dan menandatangani surat perjanjian agar tidak mengulangi kembali,” tandas Aji Usmanuddin. (b13)

Posting Komentar untuk "Lima Penjual Dan Pemain Chip Domino Ditangkap"